��Gebyar berinvestasi ��082117471069 kabita ��rent car di bandung telah lama�� kami membuka untuk bermitra dalam bentuk kendaraan,untuk di rentalkan di kota bandung Depok Tangerang Bekasi serang Kalimantan cimahi avanza,apv,arena,luxury,inova,elf semua�� jenis mobil harus new tahun 2013,dengan cara anda bermodal uang muka,lalu cicilan 3jutaan,pajak tahunan,servic,klaim ansuransi kami yang tangung,setelah lunas,kendaraan saya berikan kepada anda ,dan saya mendapatkan 10%setelah di potong uang muka(anda mendapatkan 90%setelah di potong uang muka)
Bentuk perjanjian di notaris
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun ) telah terjadi Perjanjian Kontrak kendaraan selama ( bulan) antara:
PIHAK PERTAMA(pemilik sah kendaraan)
1. Nama : BAPAK
Pekerjaan :
Alamat :
��PIHAK KEDUA(mengontrak) kenging rental mobil
2. Nama : BAPAK
Usia :
Alamat :
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang pemilik sah kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak yang menerima dan mengontrak kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian kontrak Kendaraan selama bulan,yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS KONTRAK
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan kontrak kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima mengontrak kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status kontrak adalah : BAYAR DI AKHIR BULAN SESUAI PENGAMBILAN DI AWAL MULAI TERTANGGAL TER MAKSUD
PASAL 2
JANGKA WAKTU
1 .PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka kontrak kendaraan ini PIHAK KEDUA Wajib menyerahkan kendaraan ke PIHAK PERTAMA
3. PIHAK PERTAMA wajib menerima komisi sebesar90% dari nilai harga pasaran jual mobil saat berakhir masa kontrak setelah di potong uang di muka
4. PIHAK KEDUA wajib menerima komisi sebesar10% dari PIHAK PERTAMA dan di atur dalam kesepakatan kedua belah pihak untuk membawa atau menawarkan nilai jual harga mobil saat berakhirnya masa kontrak
��Gebyar berinvestasi ��082117471069 kabita ��rent car di bandung telah lama�� kami membuka untuk bermitra dalam bentuk kendaraan,untuk di rentalkan di kota bandung Depok Tangerang Bekasi serang Kalimantan cimahi avanza,apv,arena,luxury,inova,elf semua�� jenis mobil harus new tahun 2013,dengan cara anda bermodal uang muka,lalu cicilan 3jutaan,pajak tahunan,servic,klaim ansuransi kami yang tangung,setelah lunas,kendaraan saya berikan kepada anda ,dan saya mendapatkan 10%setelah di potong uang muka(anda mendapatkan 90%setelah di potong uang muka)
Bentuk perjanjian di notaris
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun ) telah terjadi Perjanjian Kontrak kendaraan selama ( bulan) antara:
PIHAK PERTAMA(pemilik sah kendaraan)
1. Nama : BAPAK
Pekerjaan :
Alamat :
��PIHAK KEDUA(mengontrak) kenging rental mobil
2. Nama : BAPAK
Usia :
Alamat :
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang pemilik sah kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak yang menerima dan mengontrak kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian kontrak Kendaraan selama bulan,yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS KONTRAK
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan kontrak kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima mengontrak kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status kontrak adalah : BAYAR DI AKHIR BULAN SESUAI PENGAMBILAN DI AWAL MULAI TERTANGGAL TER MAKSUD
PASAL 2
JANGKA WAKTU
1 .PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka kontrak kendaraan ini PIHAK KEDUA Wajib menyerahkan kendaraan ke PIHAK PERTAMA
3. PIHAK PERTAMA wajib menerima komisi sebesar90% dari nilai harga pasaran jual mobil saat berakhir masa kontrak setelah di potong uang di muka
4. PIHAK KEDUA wajib menerima komisi sebesar10% dari PIHAK PERTAMA dan di atur dalam kesepakatan kedua belah pihak untuk membawa atau menawarkan nilai jual harga mobil saat berakhirnya masa kontrak
��Gebyar berinvestasi ��082117471069 kabita ��rent car di bandung telah lama�� kami membuka untuk bermitra dalam bentuk kendaraan,untuk di rentalkan di kota bandung Depok Tangerang Bekasi serang Kalimantan cimahi avanza,apv,arena,luxury,inova,elf semua�� jenis mobil harus new tahun 2013,dengan cara anda bermodal uang muka,lalu cicilan 3jutaan,pajak tahunan,servic,klaim ansuransi kami yang tangung,setelah lunas,kendaraan saya berikan kepada anda ,dan saya mendapatkan 10%setelah di potong uang muka(anda mendapatkan 90%setelah di potong uang muka)
Bentuk perjanjian di notaris
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun ) telah terjadi Perjanjian Kontrak kendaraan selama ( bulan) antara:
PIHAK PERTAMA(pemilik sah kendaraan)
1. Nama : BAPAK
Pekerjaan :
Alamat :
��PIHAK KEDUA(mengontrak) kenging rental mobil
2. Nama : BAPAK
Usia :
Alamat :
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang pemilik sah kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak yang menerima dan mengontrak kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian kontrak Kendaraan selama bulan,yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS KONTRAK
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan kontrak kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima mengontrak kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status kontrak adalah : BAYAR DI AKHIR BULAN SESUAI PENGAMBILAN DI AWAL MULAI TERTANGGAL TER MAKSUD
PASAL 2
JANGKA WAKTU
1 .PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka kontrak kendaraan ini PIHAK KEDUA Wajib menyerahkan kendaraan ke PIHAK PERTAMA
3. PIHAK PERTAMA wajib menerima komisi sebesar90% dari nilai harga pasaran jual mobil saat berakhir masa kontrak setelah di potong uang di muka
4. PIHAK KEDUA wajib menerima komisi sebesar10% dari PIHAK PERTAMA dan di atur dalam kesepakatan kedua belah pihak untuk membawa atau menawarkan nilai jual harga mobil saat berakhirnya masa kontrak
��Gebyar berinvestasi ��082117471069 kabita ��rent car di bandung telah lama�� kami membuka untuk bermitra dalam bentuk kendaraan,untuk di rentalkan di kota bandung Depok Tangerang Bekasi serang Kalimantan cimahi avanza,apv,arena,luxury,inova,elf semua�� jenis mobil harus new tahun 2013,dengan cara anda bermodal uang muka,lalu cicilan 3jutaan,pajak tahunan,servic,klaim ansuransi kami yang tangung,setelah lunas,kendaraan saya berikan kepada anda ,dan saya mendapatkan 10%setelah di potong uang muka(anda mendapatkan 90%setelah di potong uang muka)
Bentuk perjanjian di notaris
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun ) telah terjadi Perjanjian Kontrak kendaraan selama ( bulan) antara:
PIHAK PERTAMA(pemilik sah kendaraan)
1. Nama : BAPAK
Pekerjaan :
Alamat :
��PIHAK KEDUA(mengontrak) kenging rental mobil
2. Nama : BAPAK
Usia :
Alamat :
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang pemilik sah kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak yang menerima dan mengontrak kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian kontrak Kendaraan selama bulan,yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS KONTRAK
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan kontrak kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima mengontrak kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status kontrak adalah : BAYAR DI AKHIR BULAN SESUAI PENGAMBILAN DI AWAL MULAI TERTANGGAL TER MAKSUD
PASAL 2
JANGKA WAKTU
1 .PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka kontrak kendaraan ini PIHAK KEDUA Wajib menyerahkan kendaraan ke PIHAK PERTAMA
3. PIHAK PERTAMA wajib menerima komisi sebesar90% dari nilai harga pasaran jual mobil saat berakhir masa kontrak setelah di potong uang di muka
4. PIHAK KEDUA wajib menerima komisi sebesar10% dari PIHAK PERTAMA dan di atur dalam kesepakatan kedua belah pihak untuk membawa atau menawarkan nilai jual harga mobil saat berakhirnya masa kontrak
��Gebyar berinvestasi ��082117471069kabita ��rent car di bandung telah lama�� kami membuka untuk bermitra dalam bentuk kendaraan,untuk di rentalkan di kota bandung Depok Tangerang Bekasi serang Kalimantan cimahi avanza,apv,arena,luxury,inova,elf semua�� jenis mobil harus new tahun 2013,dengan cara anda bermodal uang muka,lalu cicilan 3jutaan,pajak tahunan,servic,klaim ansuransi kami yang tangung,setelah lunas,kendaraan saya berikan kepada anda ,dan saya mendapatkan 10% skrg juli- agustus 5% aja setelah di potong uang muka(anda mendapatkan 90%setelah di potong uang muka)
Bentuk perjanjian di notaris
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun ) telah terjadi Perjanjian Kontrak kendaraan selama ( bulan) antara:
PIHAK PERTAMA(pemilik sah kendaraan)
1. Nama : BAPAK
Pekerjaan :
Alamat :
��PIHAK KEDUA(mengontrak) kenging rental mobil
2. Nama : BAPAK
Usia :
Alamat :
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang pemilik sah kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak yang menerima dan mengontrak kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian kontrak Kendaraan selama bulan,yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS KONTRAK
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan kontrak kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima mengontrak kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status kontrak adalah : BAYAR DI AKHIR BULAN SESUAI PENGAMBILAN DI AWAL MULAI TERTANGGAL TER MAKSUD
PASAL 2
JANGKA WAKTU
1 .PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka kontrak kendaraan ini PIHAK KEDUA Wajib menyerahkan kendaraan ke PIHAK PERTAMA
3. PIHAK PERTAMA wajib menerima komisi sebesar90% dari nilai harga pasaran jual mobil saat berakhir masa kontrak setelah di potong uang di muka
4. PIHAK KEDUA wajib menerima komisi sebesar10% dari PIHAK PERTAMA dan di atur dalam kesepakatan kedua belah pihak untuk membawa atau menawarkan nilai jual harga mobil saat berakhirnya masa kontrak
Penanaman modal/saham bentuk
kendaraan untuk di rental kan
Investasikan atau kontrakan saja
kendaraan anda kepada kami
Kabita rental mobil bandung @rentalmobilbdg
Anda 90% dan kami hanya 10%
buktikan?
kantor jl rajawali bandung
Syarat / jenis kendaraanya
:
Apv arena,Avanza,apv
luxury,inova,xenia,terios,grand livina,honda freed
1. Minimal usia mobil 2011 ke atas
2. Mobil diasuransi All Risk
Tanggungan dari @rentalmobilbdg
1. Membayar cicilan bulanan nilai rata-rata Rp 3.000.000,- atau Rp
3.500.000,-atau 4.000.000,-di bayarkan kepada pemegang saham
2. Mengganti perawatan jangka pendek yaitu : Oli mesin, Oli Gardan, Oli
transmisi, Air aki, Air Radiator
3. Membayar uang Claim Asuransi jika terjadi kecelakaan
4.membayar pajak tahunan
Tanggungan Pemilik :
1.tidak ada tangungan
Aksesoris tambahan yang
direkomendasikan (tidak wajib):
1. Karpet dasar
2. Sarung Jok
3. Head Unit dengan CD, MP3 Player
TENTANG KESEPAKAATAN
BERSAMA:
1.ada di
atas perjanjian di kedua pihak
a.pihak
satu (pemilik) kendaraan akan mendapatkan 90%(setelah di potong uang muka)
b.pihak
kedua(rental)akan mendapatkan 10%
2.mobil
beransuransi kondisi bagus/baru/memikat
Demikian pernyataan
ini di buat oleh kabita rental mobil lebih jelasnya bisa bertemu atau hubungi
kami Phone: 082116716279 / +6282116716279 pin bb
20e9ec69
PERJANJIAN KONTRAK KENDARAAN
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun ) telah terjadi Perjanjian Kontrak
kendaraan selama ( bulan) antara:
PIHAK PERTAMA(pemilik sah kendaraan)
1. Nama
: BAPAK
Pekerjaan :
Alamat :
PIHAK
KEDUA(mengontrak) kabita rental mobil
2. Nama
: BAPAK
Usia
:
Alamat :
Para pihak menerangkan terlebih
dahulu sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang pemilik sah
kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak yang menerima dan mengontrak kendaraan
yang berupa:
1. Jenis
kendaraan :
2. Merek/Tipe
:
3. Nomor
Polisi :
4. Nomor
Rangka/Tahun :
5. Nomor
Mesin :
6. Warna :
7. Nomor
BPKB :
Para pihak di atas masing-masing
telah sepakat untuk melakukan Perjanjian kontrak Kendaraan selama bulan,yang diatur dalam pasal-pasal
berikut ini:
PASAL 1
STATUS KONTRAK
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan kontrak kendaraan serta perlengkapan-nya kepada
PIHAK KEDUA yang menerima mengontrak kendaraan dalam keadaan baik dan siap
pakai.
2. Status
kontrak adalah : BAYAR DI AKHIR BULAN SESUAI PENGAMBILAN DI AWAL MULAI
TERTANGGAL TER MAKSUD
PASAL
2
JANGKA
WAKTU
1
.PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai
2.
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka kontrak kendaraan ini PIHAK
KEDUA Wajib menyerahkan kendaraan ke PIHAK PERTAMA
3.
PIHAK PERTAMA wajib menerima komisi sebesar 90% dari nilai harga pasaran jual mobil saat berakhir masa kontrak
setelah di potong uang di muka
4.
PIHAK KEDUA wajib menerima komisi sebesar 10% dari PIHAK PERTAMA dan di atur dalam kesepakatan kedua belah
pihak untuk membawa atau menawarkan nilai jual harga mobil saat berakhirnya
masa kontrak
PASAL
3
PENYERAHAN
KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan
kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL
4
HAK
DAN KEWAJIBAN
1.PIHAK PERTAMA berkewajiban
menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak
dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA
untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk
itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2.PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak
menarik kendaraan dengan syarat(menghitung
seberapa lama PIHAK KEDUA MENCICIL)ke bank, apabila terjadi ketidakjelasan baik
mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3.PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya
masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut dengan kondisi sesuai
pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL
5
BIAYA
DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya cicilan
bulanan sebesar Rp
kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh
jangka waktu masa kontrak
yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara bulanan ke PIHAK
PERTAMA atau membayar langsung ke pihak leasing bersamaan dengan
penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai
tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL
6
BIAYA
TAMBAHAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai
dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya
bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi
teknisnya.
2. Biaya
perbaikan SKALA BESAR AKAN DI TANGGUNG PIHAK PERKEDUA
3. Bayar pajak tahunan di tanggung pihak
KEDUA
PASAL
7
PENYELESAIAN
SENGKETA
1.
Apabila terjadi perselisihan
akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila
tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah
dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri bandung
Demikianlah Perjanjian ini dibuat
dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang
telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
Penanaman modal/saham bentuk
kendaraan untuk di rental kan
Investasikan atau kontrakan saja
kendaraan anda kepada kami
Kabita rental mobil bandung@rentalmobilbdg
Anda 90% dan kami hanya 10%
buktikan?
kantorjl rajawali bandung
Syarat / jenis kendaraanya
:
Apv arena,Avanza,apv
luxury,inova,xenia,terios,grand livina,honda freed
1. Minimal usia mobil 2017ke atas
2. Mobil diasuransi All Risk
Tanggungan dari @rentalmobilbdg
1. Membayar cicilan bulanan nilai rata-rata Rp 3.000.000,- atau Rp
3.500.000,-atau 4.000.000,-di bayarkan kepada pemegang saham
2. Mengganti perawatan jangka pendek yaitu : Oli mesin, Oli Gardan, Oli
transmisi, Air aki, Air Radiator
3. Membayar uang Claim Asuransi jika terjadi kecelakaan
4.membayar pajak tahunan
Tanggungan Pemilik :
1.tidak ada tangungan
Aksesoris tambahan yang
direkomendasikan (tidak wajib):
1. Karpet dasar
2. Sarung Jok
3. Head Unit dengan CD, MP3 Player
TENTANG KESEPAKAATAN
BERSAMA:
1.ada di
atas perjanjian di kedua pihak
a.pihak
satu (pemilik) kendaraan akan mendapatkan 90%(setelah di potong uang muka)
b.pihak
kedua(rental)akan mendapatkan 10%
2.mobil
beransuransi kondisi bagus/baru/memikat
Demikian pernyataan
ini di buat oleh kabita rental mobil lebih jelasnya bisa bertemu atau hubungi
kamiPhone: 082116716279 / +6282116716279 pin bb
20e9ec69
PERJANJIAN KONTRAK KENDARAAN
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Kontrak
kendaraan selama (bulan) antara:
PIHAK PERTAMA(pemilik sah kendaraan)
1.Nama: BAPAK
Pekerjaan:
Alamat :
PIHAK
KEDUA(mengontrak) kabita rental mobil
2.Nama: BAPAK
Usia:
Alamat:
Para pihak menerangkan terlebih
dahulusebagai berikut :
BahwaPIHAK PERTAMA sebagai pihak yang pemilik sah
kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak yang menerima dan mengontrak kendaraan
yang berupa:
1.Jenis
kendaraan:
2.Merek/Tipe:
3.Nomor
Polisi:
4.Nomor
Rangka/Tahun :
5.Nomor
Mesin:
6.Warna:
7.Nomor
BPKB:
Para pihak di atas masing-masing
telah sepakat untuk melakukan Perjanjian kontrak Kendaraan selamabulan,yang diatur dalam pasal-pasal
berikut ini:
PASAL 1
STATUS KONTRAK
1.PIHAK PERTAMA menyerahkan dan kontrak kendaraan serta perlengkapan-nya kepada
PIHAK KEDUA yang menerima mengontrak kendaraan dalam keadaan baik dan siap
pakai.
2.Status
kontrak adalah : BAYAR DI AKHIR BULAN SESUAI PENGAMBILAN DI AWAL MULAI
TERTANGGAL TER MAKSUD
PASAL
2
JANGKA
WAKTU
1.PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai
2.Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka kontrak kendaraan ini PIHAK
KEDUA Wajib menyerahkan kendaraan ke PIHAK PERTAMA
3.PIHAK PERTAMA wajib menerima komisi sebesar 90% dari nilai harga pasaran jual mobil saat berakhir masa kontrak
setelah di potong uang di muka
4.PIHAK KEDUA wajib menerima komisi sebesar 10% dari PIHAK PERTAMA dan di atur dalam kesepakatan kedua belah
pihak untuk membawa atau menawarkan nilai jual harga mobil saat berakhirnya
masa kontrak
PASAL
3
PENYERAHAN
KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan
kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL
4
HAK
DAN KEWAJIBAN
1.PIHAK PERTAMA berkewajiban
menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak
dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA
untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk
itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2.PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak
menarik kendaraan dengan syarat(menghitung
seberapa lama PIHAK KEDUA MENCICIL)ke bank, apabila terjadi ketidakjelasan baik
mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3.PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya
masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut dengan kondisi sesuai
pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL
5
BIAYA
DAN CARA PEMBAYARAN
1.PIHAK PERTAMA membebankan biaya cicilan
bulanan sebesar Rp
kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh
jangka waktu masa kontrakyang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara bulanan ke PIHAK
PERTAMA atau membayar langsung ke pihak leasing bersamaan dengan
penandatanganan Perjanjian ini.
2.Perjanjian ini berlaku sebagai
tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL
6
BIAYA
TAMBAHAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai
dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1.Biaya
bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi
teknisnya.
2.Biaya
perbaikan SKALA BESAR AKAN DI TANGGUNG PIHAK PERKEDUA
3.Bayar pajak tahunan di tanggung pihak
KEDUA
PASAL
7
PENYELESAIAN
SENGKETA
1.Apabila terjadi perselisihan
akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila
tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah
dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri bandung
Demikianlah Perjanjian ini dibuat
dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang
telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.